Berita Terkini
Opini

MENELAAH PERSOALAN HUKUM PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN BUTON

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 25 Juni 2021 04:41 WIB · 3 menit baca
Bagikan
MENELAAH PERSOALAN HUKUM PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN BUTON

Oleh:

IMAM RIDHO ANGGA YUWONO, S.H., M.H

(Divisi Hukum Komite Rakyat Buton)

Sebagaimana penjelasan dibeberapa pertemuan-pertemuan baik yang bersifat formal ataupun koja-koja, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton dari para sesepuh dan tokoh-tokoh politik di wilayah jazirah Kepulauan Buton telah didengungkan sejak ± sekitar tahun 2009. Awalnya rencana pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 itu, digagas dengan platform perjuangan pembentukan Provinsi Buton Raya, namun pada akhir tahun 2014 berubah menjadi perjuangan “Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton” disesuaikan dengan political will dari elit-elit politik daerah yang menjadi cakupan wilayah Provinsi Kepulauan Buton.

Masalah utama pemekaran Provinsi Buton Raya dari Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam kurun waktu ± tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalah terhambat oleh syarat dasar pembentukan wilayah, yakni masalah wilayah cakupan daerah Provinsi. Keluarnya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Muna dari wilayah cakupan Provinsi Buton Raya menyisakan 4 Kabupaten/Kota yang masih konsisten menjadi wilayah cakupan Provinsi Buton Raya, 4 wilayah tersebut adalah Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Buton Utara. Tentu saja kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 sebagai acuan hukum bagi proses pemekaran wilayah dikala itu yang meng-amanahkan wilayah cakupan Daerah Provinsi minimal berjumlah lima Kabupaten/Kota.

Dengan lahirnya Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah, pada akhirnya Provinsi Kepulauan Buton telah memenuhi jumlah wilayah cakupan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2014. Adapun wilayah cakupan Provinsi Kepulauan Buton adalah sebagai berikut:

Kota Baubau yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 2001 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni

2001;

Kabupaten Buton dibentuk berdasarkan Undang-Undang

Nomor 29 Tahun 1959 dan ditetapkan pada tanggal 4 juli

1959;

Kabupaten Wakatobi yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003 dan ditetapkan pada tanggal

18 Desember 2003;

Kabupaten Buton Utara yang dibentuk berdasarkan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 dan ditetapkan

pada tanggal 2 januari 2007;

Kabupaten Buton Tengah yang dibentuk berdasarkan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 dan ditetapkan

pada tanggal 23 Juli 2014; serta

Kabupaten Buton Selatan yang dibentuk berdasarkan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 dan ditetapkan

pada tanggal 23 Juli 2014.

Masih berdasarkan informasi dari Sekretariat Bersama (Sekber) sebagai representatif dari komponen masyarakat Provinsi Kepulauan Buton Raya, pengusulan Persiapan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton selain telah memenuhi persyaratan dasar juga telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana maksud ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUPD. Namun menurut Sekber, hambatan utama perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sehingga belum mendapat kejelasan sampai saat ini adalah sama dengan daerah lain, yaitu political will pemerintah pusat yang saat ini menerapkan kebijakan moratorium terhadap usulan daerah otonomi baru.

Salah satu siasat pemerintah pusat dalam mewujudkan kebijakan moratorium tersebut adalah dengan cara menahan sementara terbitnya PP sebagai peraturan pelaksanaan dari norma ketentuan penataan daerah dalam UUPD. Siasat pemerintah pusat dengan menahan sementara peraturan pelaksanaan UUPD hingga saat ini, tentu saja tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 410 UUPD yang menjelaskan: “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Adapun ketentuan dalam UUPD yang mewajibkan pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan terhadap ketentuan penataan daerah adalah:

Bagikan