Berita Terkini
Baubau

Kemenag Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban dan Penerapan Prokes

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 28 Juni 2021 21:04 WIB · 2 menit baca
Kemenag Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban dan Penerapan Prokes

PUBLIKSATU, BAUBAU - Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di Indonesia termasuk di Kota Baubau dan sekitarnya dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H, di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan Shalat Iduladha dan penyelenggaraan kurban.

Kepala Kemenag Baubau, Rahman Ngkaali mengungkapkan sebagaimana diterangkan Menteri Agama, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19, diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat.

"Pesan Menag, Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” ungkapnya.

Berikut ketentuan Surat edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M:

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;