Pertengahan 2021, Kasus Perceraian di Baubau Didominasi Gugatan Istri

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kasus perceraian di Kota Baubau didominasi gugatan oleh istri.
Panitera Pengadilan Agama Kota Baubau, Idris menyatakan 65 persen kasus perceraian tahun 2021 selama masa pandemik Covid-19 didominasi gugatan dari pihak istri. Sedangkan gugatan talak yang dimohonkan oleh pihak laki-laki (suami) hanya 40 persen.
"Yang melakukan gugatan cerai rata-rata yang mengajukan pihak perempuan atau istri. Sedangkan gugatan talak adalah sebaliknya, pihak suami," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Idris.
Idris mengungkapkan, rincian datanya belum dikumpulkan, karena ini masih waktu tahun berjalan sehingga belum bisa dibuatkan rincianya.
Idris menjelaskan, masalah ekonomi menjadi alasan gugatan perceraian. "Suami merantau berbulan bulan tak pulang, dan yang paling sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tutupnya.
Peliput: Suari