Resepsi Pernikahan Dibolehkan Dengan Syarat
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau, Muslimin Hibali menyatakan pemerintah memberi lampu hijau bagi warga untuk menggelar resepsi pernikahan.
"Saat ini resepsi pernikahan boleh dengan resepsi, tapi tetap berjalan dengan syarat 25% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya Muslimin Hibali.
Pelaksanaan resepsi diizinkan mulai 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Ia juga menegaskan akan memantau kegiatan pernikahan. Bagi yang tak prokes akan dilakukan tindakan peneguran secara langsung.
Peliput Suari