Tak Kantongi Izin Covid, Aktivitas Wahana Anak Dihentikan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Aktivitas wahana bermain anak-anak di Kelurahan Lowu Lowu, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau terpaksa harus dihentikan oleh tim gugus Covid-19 karena tak mengantongi izin.
Tim Gugus Tugas Covid-19, Juamdan menyatakan kegiatan wahana bermain bisa memicu munculnya klaster penyebaran Covid-19.
"Itu bahayanya karena masyarakat dari kecamatan tetangga sudah berdatangan, ini akan menimbulkan kerumunan orang," terangnya.
Kapolsek Lea-lea, Ipda La Ode Astar, menyatakan permainan anak ini tidak memiliki izin, sehingga di hentikan dulu menunggu waktu pengurusan izin dari tim Covid-19.
"Ini bukan pasar malam, tetapi arena permainan bagi anak-anak di wilayah Kelurahan Lowu-Lowu, yang tujuannya untuk menghibur kejenuhan anak yang telah lama tak beraktivitas akibat adanya Covid-19," jelas Kapolsek.
Akibat larangan itu, La Ode Astar, mengimbau kepada pemilik wahana bermain dan masyarakat, segera mengurus surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19, agar bisa beraktivitas.
Peliput: Suari