Kasus Korupsi Pasar Palabusa, Radjlun Terjerat Lantaran Bangunan Dibiarkan Mubazir
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Radjlun mengaku tak sepersenpun menerima keuntungan ilegal dari proyek pasar Palabusa Kecamatan Lealea. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau merasa dijadikan tersangka korupsi hanya karena bangunan belum difungsikan.
"Keuntungan itu sudah disampaikan dalam pemeriksaan sebagai saksi bahwa klien kami (Radjlun) tidak pernah terima dana dari kegiatan proyek ini. Jadi, anggaran dipakai untuk pembangunan itu, tidak ada satupun masuk ke kantong pribadi klien kami," ungkap kuasa hukum Radjlun, La Ode Taufik, dikonfirmasi di salah satu kedai, Minggu (12/9) kemarin.
Memang, kata dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada potensi kerugian negara dari proyek pasar Palabusa itu sekitar Rp 67 juta. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan semuanya oleh kontraktor pelaksana proyek.
"Anggaran kegiatan itu hanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai dan PPh (Pajak Penghasilan) yang kembali ke kas negara. Selebihnya Rp 2,5 miliar sekian, oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap kerugian negara atau istilahnya total los. Karena setelah dibangun tidak diapa-apakan atau tidak digunakan sampai sekarang," jelasnya.
Menurut dia, BPKP memang punya mekanisme penilaian tersendiri dalam penggunaan anggaran negara. Setiap kegiatan dipatok harus punya input dan output atau dengan kata lain bangunan pasar Palabusa tersebut harus memberikan kontribusi terhadap negara.
Lebih jauh, terang dia, Radjlun selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut menilai pekerjaan itu bangunan pasar Palabusa telah sesuai perencanaan. Radjlun merasa tidak punya kapasitas untuk menentukan kualitas bangunan itu apakah merugikan negara atau tidak.
"Padahal pasar itu sudah diresmikan waktu itu. Kemudian, secara mekanisme pelaksanaan pekerjaan itu sudah diserahkan ke Pemkot (Pemerintah Kota) Baubau dalam hal ini BPKAD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan sudah tercatat sebagai aset. Sekarang ini tinggal persoalan regulasi saja bagaimana barang ini dikelola," imbuhnya.