Berita Terkini
Busel

ASN Busel Diminta Tingkatkan Disiplin, Sekda: Pimpinan OPD Harus Jadi Contoh Yang Baik Untuk Bawahan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 29 September 2021 03:11 WIB · 2 menit baca
ASN Busel Diminta Tingkatkan Disiplin, Sekda: Pimpinan OPD Harus Jadi Contoh Yang Baik Untuk Bawahan

PUBLIKSATU.CO, BUSEL- Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai menjadi pokok pembahasan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Siambo, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Busel pada Selasa (28/9/2021).

Pada rapat yang juga diikuti para Kasubag Kepegawaian seluruh OPD lingkup Pemkab Busel itu, Sekda La Siambo menekankan beberapa poin penting dalam disiplin ASN.

Diantaranya, dalam PP 94 tahun 2021, pasal 3 poin e dinyatakan, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Pada pasal 4 poin f dinyatakan, ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Kata dia, terdapat sanksi yang akan diberlakukan terkait pelanggaran disiplin pegawai, mulai dari teguran lisan hingga yang paling berat yakni pemecatan. Namun didalam memberikan sanksi terhadap pegawai yang kurang disiplin atau malas, bukan hanya berdasarkan dari satu sudut semata yakni daftar hadir. Tetapi penegakkan disiplin itu harus ada beberapa lampiran yang harus disertakan.

"Sekurang-kurangnya ada enam hal yang harus diperhatikan. Hal ini untuk mencegah adanya gugatan saat mengambil sebuah keputusan," katanya.

Diharapkan usai pembahasan ini terdapat sebuah kesepakatan dari seluruh PNS untuk dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.

"Penegakkan kedisiplinan harus dimulai dari atas atau pimpinan OPD masing-masing sebagai contoh bagi bawahan," tandasnya. (adm)