Berita Terkini
Ragam

Ridwan: Asumsi Belanja Perubahan KUA dan PPAS Naik Jadi 684,89

Oleh Ramli Ahmad · Rabu, 6 Oktober 2021 05:10 WIB · 2 menit baca

BURANGA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 di Gedung DPRD Butur, Senin (4/10/2021).

Dokumen tersebut diserahkan Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah kepada Wakil Ketua I DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin.

Kebijakan perubahan belanja daerah pada perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2021. Lanjut Ridwan, di samping memperhatikan ketersediaan anggaran yang dapat digunakan, juga menjaga dan mempertahankan agar ketentuan yang diamanatkan pemerintah pusat tetap terpenuhi.

Ketentuan dimaksud berupa dukungan pendanaan untuk pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik. Ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan. Kemudian, penyediaan layanan publik antar daerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia dengan dukungan pendidikan paling sedikit 25 persen dari dana transfer umum yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Selain itu, Ridwan mengatakan pemerintah daerah harus menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan paling sedikit delapan persen dari DAU.

Mantan Kepala Bapedda Provinsi Sultra ini menyatakan, kegiatan prioritas lainnya dianggarakan pada perubahan KUA dan PPAS adalah pendanaan kegiatan LASQI. Dimana, tahun ini Butur dipercaya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan LASQI tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara. Termasuk kegiatan lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

“Jumlah asumsi belanja pada perubahan KUA dan PPAS mengalami kenaikan dari semula 679,67 miliar menjadi 684,89 miliar atau naik 0,77 persen,” jelas Ridwan.

Proyeksi penambahan pembiayaan berasal dari perhitungan Silpa pada APBD Tahun anggaran 2020. Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sultra sebesar 22,24 miliar dari sebelumnya pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar 13,81 miliar.