Kades Dan Perangkat Desa Di Busel Bakal Disertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan

PUBLIKSATU.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, diikuti seluruh kepala desa (Kades), pada Kamis (14/10/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Busel, Muhammad Thahir mengungkapkan, kegiatan aparatur pemerintahan desa yang beragam dan lokasi desa yang berbeda-beda, sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan.
Namun demikian, hanya dua program BPJS Ketenagakerjaan yang akan disertakan aparatur desa, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2022 mendatang.
"Yang disosialisasikan bagi perangkat desa yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan rencananya, para Kades dan perangkatnya akan mulai diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan mulai Januari 2022 mendatang," terangnya.
Dikatakan Tahir, instruksi presiden itu aturan pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur/bupati/walikota se-Indonesia. Kemudian, pihak pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan kepada non ASN (honorer, red), termasuk perangkat desa dan kepala desa.
Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini diharapkan dapat terbangun komintmen dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Untuk diketahui, jumlah desa di Busel sebanyak 60 desa, jika diasumsikan setiap desa memiliki 10 orang perangkat ditambah 60 kades, maka totalnya mencapai 660 orang. (sr)