Sempat Buron, Polres Baubau Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi pada 12 Juli 2021 lalu di simpang empat pencucian di Kelurahan Lamangga.
Kedua korbannya diantaranya IM (12) dan IS (14) yang merupakan warga Kota Baubau. Atas insiden tersebut, kedua korban mendapat luka sayatan di tubuhnya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, kedua terduga pelaku juga merupakan anak di bawah umur, HD alias HM merupakan eksekutor dan temannya inisial IQ alias RD masing-masing masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Betoambari.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan kedua terduga pelaku sempat buron karena sering berpindah-pindah tempat hingga keluar kota, namun akhirnya pada 16 Oktober lalu, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kecamatan Betoambari.
Rio mengungkapkan kedua terduga pelaku tersebut melakukan aksinya dengan sengaja karena motif dendam namun salah sasaran.
"Pelaku sengaja melakukan penganiayaan tersebut karena dendam dengan salah satu kelompok pemuda namun salah sasaran," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (02/11/2021).
Adapun motif dari kejadian tersebut adalah bermula pada 12 Juli 2021, terduga pelaku HD mengajak rekannya HM dan menceritakan masalahnya, kemudian keduanya berboncengan melewati Jalan Betoambari dan melewati perempatan pencucian Lamangga, keduanya melihat ada sekelompok orang sedang berkumpul.