Hukum

Sebelum Ditangkap, BNN Terlebih Dulu Memantau Pergerakan Tersangka Kurir Narkoba

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 24 November 2021 03:13 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sebelum Ditangkap, BNN Terlebih Dulu Memantau Pergerakan Tersangka Kurir Narkoba
BNN Kota Baubau merilis penangkapan ASM (baju hitam). Tersangka diduga menjadi kurir shabu dengan barang bukti berat bruto 0,28 gram.

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Narkotika Nasional Kota Baubau berhasil menangkap terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial ASM alias AD (23). Pemuda asal Kota Baubau ini diamankan petugas BNN karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.28 gram.

Hal ini diungkapkan kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri dalam konferensi persnya, Selasa (23/11/2021). Ia mengungkapkan tersangka ASM ini sudah dipantau selama kurang lebih satu bulan.

Menurutnya, tersangka merupakan perantara jual beli dan sudah sering kali melakukan transaksi barang haram ini.

"Dari interogasi dan pantauan, tersangka sudah sering melakukan transaksi yang dipantau kurang lebih 1 bulan, dan memang menjadi perantara jual beli sabu. Kita belum dalami apakah ini dia punya atau dia pesan sama orang," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan pada 28 November lalu di Kelurahan Batulo, Kota Baubau. Usai melakukan penangkapan dengan mengamankan sejumlah barang bukti, tersangka ASM alias AD dibawa ke kantor BNN Kota Baubau untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Hasilnya usai melakukan prosedur penyidikan diketahui tersangka ASM memperoleh narkoba tersebut dari salah seorang narapidana (Napi) kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Baubau berinisial ID.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor diketahui cristal bening yang diamankan positif narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,28 gram.

Bagikan