Berita Terkini
Tajuk

Sengkarut Hukum Kepton

Oleh Irwansyah Amunu · Senin, 17 Januari 2022 13:21 WIB · 2 menit baca
Sengkarut Hukum Kepton

Catatan: Irwansyah AMunu

SUKSESI kepemimpinan akibat kontraksi politik pada 2022 akan mewarnai dinamika hukum tahun ini di Kepulauan Buton (Kepton).

Pasalnya tahun ini, tiga daerah di Kepton masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir. Masing-masing, H La Ode Arusani (Bupati Buton Selatan), dan H Samahuddin (Bupati Buton Tengah) yang masa jabatannya berakhir Mei. Kemudian, La Bakry (Bupati Buton), masa jabatannya berakhir Agustus.

Berikutnya tiga daerah tersebut akan dipimpin carateker. Demikian pula dengan Baubau, wafatnya Dr H AS Tamrin MH, membuat La Ode Ahmad Monianse diangkat sebagai Plt Wali Kota Baubau.

Kedua, persoalan ekonomi disebabkan APBN Indonesia minus 4 persen, menyebabkan keuangan kita defisit Rp 800 triliun lebih, akibatnya tahun ini pemerintah berencana menambah utang sekitar Rp 900 triliun. Hal tersebut membuat APBD sejumlah daerah di Sultra defisit. Termasuk Kepton, di antaranya APBD Buton defisit Rp 100 miliar lebih.

Ketiga, kondisi tersebut membuat daerah harus memutar otak untuk menutupi defisit anggaran. Salah satunya melalui inovasi desa devisa. Desa yang mampu menghasilkan produk yang laku di pasaran dunia. Hal tersebut potensial dilakukan Wakatobi sebagai salah satu dari 10 top destinasi nasional baru.

Persoalan ekonomi ini rentan dengan masalah hukum. Sehingga diperlukan teladan pemimpin, agar bisa merasakan derita rakyat.

Seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab. Umar Ra. mengatakn jika rakyatku sejahtera biar saya terakhir merasakannya, namun bila mereka miskin biar saya yang pertama merasakannya.

Sementara Nabi Muhammad SAW mengatakan, jika anakku Fatimah yang mencuri saya sendiri yang akan memotong tangannya.