Terlibat Kasus Sabu-sabu, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial SY (17) terduga pengedar sekaligus pemakai jenis sabu-sabu di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, melalui informasi dari SY, pihaknya kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.
"Dalam pengakuan SY (17) kalau jenis sabu ini milik SH (22) kemudian dilakukan pengembangan penyidikan ditemukan 3 orang pelaku inisial SH (22), WAT (42), LMN (45)," terang Kapolres.
Dari tangan para tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat 20 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, AKP Silpanus Solo, menyatakan SY merupakan anak dari luar Kota Baubau yang datang kos di Kota Baubau. SY (17) merupakan target pertama yang dapat mengungkap ketiga pelaku lainnya. "Jadi melalui ini kami menangkap pelaku pengedar narkoba dengan tempat berbeda-beda di wilayah hukum Baubau," terangnya.
SY (17) dan ketiga pelaku dikenakan pasal yang disangkakan 114 ayat 1 dan atau pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tapi untuk SY yang masih di bawah umur kemungkinan akan diberikan proses rehabilitasi anak, tergantung putusan nanti di Pengadilan," tutupnya.