Diduga Edarkan Sabu-sabu, Dua Warga Muna Ditangkap di Baubau
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Muna. Keduanya diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Baubau.
Keduanya masing-masing berinisial LA bin LS (19) dan rekannya yang masih di bawah umur yakni MR bin MZ (17).
Kedua tersangka diamankan pada Minggu, 06 Februari 2022 lalu di Kelurahan Kadolo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Polisi sebelumnya mengamankan pelaku MR dan setelah dikembangkan kemudian mendapat tambahan pelaku lainnya yaitu LA.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 45 paket kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,46 gram.
"Yang diamankan itu sebanyak 45 saset narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 41,46 gram," ungkap Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar dalam konferensi pers, Selasa (15/02/2022).
Bahtiar menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka, disebutkan motif menjadi pengedar barang haram ini karena faktor ekonomi.
"Motifnya dari pengakuannya karena faktor ekonomi," jelasnya.