Modus Beli Pentolan, Pria di Baubau Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - LS (36) seorang warga Kecamatan Sorawolio akhirnya diamankan kepolisian Polres Baubau. LS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur, sebut saja namanya bunga (16) dan mawar (16).
Kejadian bejat itu terjadi pada 13 Februari 2022 lalu, di mana modusnya LS mengajak kedua korban untuk membeli pentolan di pasar malam Karya Baru, akan tetapi setibanya di pertigaan Bumi Perkemahan Samparona, LS membelokkan sepeda motornya dan menuju arah Bumi Perkemahan.
"Tiba di pertigaan jalan menuju Smparona pelaku langsung membelokan motornya masuk menuju arah hutan Samparona, setelah tiba di tempat sepi terlapor memberhentikan motornya kemudian menyuruh korban turun dari motor lalu kemudian pelaku menarik tangan korban," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam rilisnya.
Dalam melakukan aksi bejatnya, LS mengancam kedua korban untuk dibunuh jika berani mengadukan peristiwa tersebut.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku kemudian mengajak kedua korbannya untuk membeli pentolan dan mengantarkan keduanya ke rumahnya masing-masing, akibatnya, korban merasakan sakit pada area vitalnya.
Kejadian itu mulai terbongkar setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. LS kemudian diadukan ke Polres Baubau dengan laporan polisi nomor : LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA tanggal 16 Februari 2022.
Kini LS telah diamankan di Mapolres Baubau dan akan diproses hukum lebih lanjut.