Kembali Berulah, Residivis Narkoba Kembali Dijebloskan ke Penjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau membekuk IAG (26) dan AR (33), keduanya merupakan terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya, IAG merupakan residivis narkoba yang masih dalam masa bebas bersyarat.
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar menyatakan kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. IAG ditangkap tanggal 15 Februari 2022 di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio sedangkan AR (33) ditangkap tanggal 22 Februari 2022 di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Sambungnya untuk IAG ini merupakan pelaku yang masih tahap bebas bersyarat dengan kasus yang sama, sedangkan AR pernah terkait kasus Sajam.
Adapun barang bukti IAG berupa 51 paket kristal bening dengan berat 19,53 gram bersamaan dengan pembungkusnya, yang siap edar. 1 timbangan digital, 1 HP Nokia, 1 buah korek api, 1 batang pirex kaca, 1 botol alat isap sabu-sabu, 1 batang pipet alat isap sabu-sabu, dan 1 bungkus saset plastik bening kosong.
Sedangkan AR dengan alat bukti 1 paket kristal bening lengkap dengan pembungkusnya, 1 lembar kantong plastik, 1 HP Samsung, 1 sabun lux warna ungu, 1 jenis motor scopy.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan pengembangan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peliput : Suari