Sanksi Pidana Berlaku Kepada Penjual Minyak Tanah Subsidi di Atas HET

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepala Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Setda Baubau, Aliman sangat menyayangkan kenaikan harga minyak tanah bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi yang diduga dilakukan pihak agen minyak tanah.
Menurut Aliman, tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Sebab harga penjualan minyak tanah bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 6 tahun 2013.
"Kalau dijual di atas HET, ini ada ancaman pidananya loh. Coba buka di Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, ancaman pidananya 6 tahun," kata Aliman ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Terkait adanya dugaan penjualan harga minyak tanah bersubsidi di atas HET ditataran pangkalan, maka rencananya pihak pemerintah akan turun di lapangan untuk memastikan apakah betul ada pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET.
"Ketika itu benar terjadi penjualan di atas HET maka harus bersedia bertanggung jawab atas nama agen secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Forum Mahasiswa Peduli Daerah (Forwaed) menggelar aksi demonstrasi dalam rangka menyoroti beberapa pangkalan minyak tanah di Baubau menjual minyak tanah dengan harga bervariasi di atas HET.
Aldin selaku yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, ada beberapa pangkalan menjual minyak tanah dengan harga bervariasi mulai dari Rp.5.000, Rp.7.000 bahkan Rp.10.000.