Satpol PP Baubau Berikan Kelonggaran Kepada Penjual Tahunan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Berbeda dengan hari-hari biasa, di bulan Ramadan ini, Satpol PP Kota Baubau memberikan kelonggaran kepada pedagang kecil berjualan di titik yang tidak biasa dibenarkan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Baubau, Muhammad Husni Ganiru mengatakan kebijakan ini tidak jauh berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum kebjikan yang diambil tidak jauh berbeda seperti tahun sebelumnya, tapi prinsipnya kegiatan tetap berjalan normal seperti biasa," kata Husni ditemui di kantor Satpol PP, Selasa 5/4.
Adapun sejumlah titik yang menjadi pusat perdagangan dan ekonomi kerakyatan di mana pedagang kecil diberikan kelonggaran untuk berjualan seperti, Pasar Wameo dan Pasar Karianugraha.
"Ada titik tertentu kami masih berikan kebijaksanaan. Contoh Pasar Wameo ada waktu-waktu tertentu penjual bisa berjualan tapi di atas trotoar pasar, kemudian di Pasar Karianugraha ada beberapa titik mereka bisa berjualan tapi ada waktu-waktunya," ujarnya.
Sedangkan lokasi-lokasi lain, lanjut lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) ini menegaskan tidak ada kebijaksanaan penanganannya sebagaimana hari-hari biasa dengan kata lain tetap ada penindakan.
Kebijakan serupa juga berlaku pada penjual takjil. Menurut Husni, tetap diberikan kebijaksanaan selama tempat jualan tidak permanen.