Satpol PP Mulai Tindak THM dan Warung Makan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Usai menerima surat perintah baik dari Pimpinan Daerah maupun Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Baubau mulai menindak tempat hiburan malam (THM) dan warung makan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Muhammad Husni Ganiru mengatakan berdasarkan perintah, pihaknya akan menindak THM maupun warung makan yang buka saat bulan puasa.
"Surat perintah baik Wali Kota maupun Ketua DPRD baru hari ini kami terima, mulai hari ini juga tidak ada THM dan warung makan yang buka selama bulan suci Ramadan," kata Husni kepada awak media, kemarin.
Lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) ini menegaskan juga berdasarkan ketentuan isi surat yang diterima untuk THM tidak ada waktu-waktu tertentu dibenarkan untuk beroperasi dengan kata lain harus tutup 24 jam selama bulan puasa.
THM wajib hukumnya tutup 24 jam selama bulan puasa, namun berbeda dengan warung makan masih diperbolehkan beroperasi di waktu-waktu tertentu.
"Inikan agenda tahunan, untuk warung makan sendiri ada sedikit kelonggaran bisa beroperasi tapi di waktu tertentu. Adapun mengenai dari jam berapa bisa buka saya juga belum tahu soalnya saya belum sempat membaca surat edaran itu," ujarnya.(p5)