Berita Terkini
Baubau

Bawa Sajam, Seorang Pelajar di Baubau Diamankan Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 18 April 2022 20:11 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Bawa Sajam, Seorang Pelajar di Baubau Diamankan Polisi
Seorang pelajar di Kota Baubau diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bungi karena membawa Sajam. (Foto: Ist)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang pelajar di Kota Baubau diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bungi saat melakukan kegiatan cipta kondisi, Sabtu (16/04/2022). Ia diamankan karena membawa senjata tajam (Sajam).

Ia diketahui berinisial WPW (16) warga lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, melalui Kapolsek Bungi, Iptu Bustan mengungkapkan WPW diamankan oleh kepolisian saat melakukan cipta kondisi dengan sasaran perjudian, Sajam, narkoba, premanisme dan peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polsek Bungi.

Razia ini dilakukan di depan Polsek Bungi dengan memberhentikan setiap kendaraan dan melakukan pemeriksaan di bagasi kendaraan, yang dicurigai membawa Miras maupun Sajam kemudian dilakukan penggeledahan.

"Saat melakukan penggeledahan badan, pelaku ditemukan membawa dan menyimpan Sajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan," ungkapnya.

WPW saat ini diamankan di Polsek Bungi Polres Baubau. WPW terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951 LN No. 78 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah badik. (*)

Bagikan