Polres Baubau Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Jumat, 12 November 2021 di area Kotamara. Terduga pelaku sebanyak dua orang, inisial AAH (20) dan ABR (18). Sementara korban berinisial AW (30).
Melalui siaran pers, Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmat menjelaskan kronologis kejadian berawal dari korban AW bersama teman-temannya sedang membereskan dan menutup kedai kopi miliknya yang berada di pelataran Kotamara , selanjutnya datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban AW, kemudian keduanya mencari barang milik korban dan menemukan serta mengambil handphone yang sementara di cash.
"Sehingga korban AW mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000," ujar Abdul Rahmat.
Atas kejadian tersebut korban AW langsung melapor ke polisi. Keduanya kemudian ditangkap pada hari Minggu 17/4/2022 di dua lokasi berbeda.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Poco X3 NFC.
Sementara barang bukti lain masih dalam proses pencarian dan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio.
Peliput : Suari