Polisi Amankan Spesialis Jambret di Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang pemuda di Kota Baubau, AJ (23) Warga Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau tak berkutik ketika diamankan aparat Kepolisian Polres Baubau di kediamannya, pada Kamis 14 April 2022 lalu. AJ diamankan karena diduga menjambret seseorang namun terekam CCTV perbelanjaan Rika Mart Baubau pada Januari 2022 lalu.
Adapun kronologi kejadian yaitu terjadi pada bulan Januari 2022 lalu, ketika korban turun dari mobil dan akan membeli minuman di toko Rika Mart, kemudian datang dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi langsung mengambil HP korbannya kemudian melarikan diri.
Di hadapan polisi, terduga pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali di dalam Kota Baubau.
"Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan sebanyak 20 (dua puluh) kali dalam Kota Baubau," ungkap Kapolres Bauau, AKBP Erwin Pratomo
Dari tangan AJ, polisi berhasil mengamankan 7 buah HP dengan berbagai merek yang diduga hasil curiannya. Polisi menyebutkan AJ selama ini telah menjadi target operasi Polres Baubau.
Kini AJ telah diamankan di Polres Baubau, atas perbuatannya dia akan dikenakan pasal 353 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*)