Berita Terkini
Baubau

LP Baubau Usulkan 330 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 25 April 2022 23:42 WIB · 1 menit baca
Bagikan
LP Baubau Usulkan 330 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya
Herman Mulawarman

PUBLIKSATU, BAUBAU - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan sebanyak 330 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022 yang terbaru.

Kepala LP Kelas II Baubau, Herman Mulawarman menyatakan ada 330 narapidana tindak pidana umum telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus satu, maksudnya ada yang diberi 15 hari, ada yang satu bulan, sesuai lama pidananya.

Sedangkan remisi khusus dua yaitu mereka yang diberikan pada saat itu dia bebas.

Menurut Kalapas, yang diusulkan adalah narapidana berkelakuan baik selama di dalam Lapas.

Menurut dia, rata-rata narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi hari raya yang tersandung kasus pidana umum.

Dia mengatakan, 330 orang itu diajukan usulan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, namun hingga kini belum ada kepastian berapa orang yang mendapat remisi.

Bagikan