Merampok HP Bocah 12 Tahun, Pemuda di Baubau Diringkus Polisi
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang Pemuda di Kota Baubau inisial DWR (20) tak berkutik ketika diamankan Polres Baubau. Ia ditangkap polisi karena diduga merampok seorang bocah 12 tahun pada 20 April 2022 lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad mengungkapkan kejadian itu terjadi pada 20 April lalu bertempat di depan Kantor Camat Wolio. Saat menjalankan aksi perampokannya, DWR mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan berhasil mengambil Hp korbannya.
"Awalnya korban sedang duduk-duduk bersama temannya di depan Ruko, tidak lama kemudian datang orang yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor beat warna hitam, langsung turun dari motornya dengan memegang parang dan teman-teman korban langsung lari dari tempat tersebut ada pun korban langsung mundur kebelakang karena merasa takut dan korban langsung menyerahkan Handphone miliknya," jelas Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad.
Berdasarkan interogasi dari pihak kepolisian, terduga pelaku DWR menjalankam aksinya bersama rekannya SY (17) yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Sorawolio karena ditemukan memiliki senjata tajam.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau berdasarkan LP / 63 / IV / 2022 / Sultra / Res. Baubau, tanggal 28 April 2022 dan pelaku akan diancam berdasarkan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.(*)