Baubau

Kejari Baubau Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Pasar Palabusa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 12 Mei 2022 01:03 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kejari Baubau Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Pasar Palabusa
Wahyu

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi proyek pasar Palabusa Kecamatan Lealea tahun 2017. Jaksa sudah menyatakan Kasasi itu secara resmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Selasa 10 Mei 2022 kemarin, kami sudah mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kendari. Kasasi untuk tiga orang terdakwa (Radjlun, sekaligus," kata Kasi Intel Kejari Baubau, Wahyu dikonfirmasi lewat telepon seluler, Rabu (11/5).

Lebih lanjut, ujar dia, saat ini pihaknya sedang menganalisa secara komprehensif putusan membebaskan ketiga terdakwa yakni Radjlun, Farida, dan Adisti. Hasil analisis itu nanti akan menjadi dasar dalam penyusunan memori Kasasi.

"Terhitung sejak 10 Mei, kami masih memiliki waktu maksimal 14 hari lagi untuk mengirim memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tipikor Kendari. Karena kami baru menerima putusan lengkapnya Senin 9 Mei kemarin, maka kami perlu waktu untuk membaca dan pelajari secara menyeluruh," ujarnya.

Kata Wahyu, pada dasarnya, Kasasi diajukan karena pihaknya merasa yakin Radjlun Cs terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara dalam proyek konstruksi pasar pasar Palabusa 2017 silam. Intinya, kami akan membantah dalil-dalil atau pertimbangan hukum majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Rahman, pihaknya menganggap sudah sepantasnya tiga kliennya itu divonis bebas. Sebab, fakta hukumnya menunjukkan tidak ada indikasi korupsi, kerugian negara, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pasar Palabusa.

"Dakwaan Jaksa bahwa proyek itu total los tidak terbukti. Fakta persidangan dan fakta di lapangan menunjukkan bangunan pasar Palabusa itu berdiri kokoh 100 persen dan sudah menjadi aset Pemkot (Pemerintah Kota) Baubau. Jadi, kalau Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi, kami sangat siap menghadapinya dengan kontra Kasasi," kata Rahman.

Bagikan