Mabuk, Ayah di Baubau Diduga Melukai Anaknya dengan Pisau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang ayah di Baubau berinisial LH (50) harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melukai bocah inisial AL (6) yang merupakan anak kandungnya.
LH melakukan aksi tidak terpujinya tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras. Bukan hanya anaknya, istrinya pun diduga turut menjadi korban kekerasan. LH melakukan penganiayaan kepada istri dan anaknya menggunakan sebilah pisau.
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar menceritakan, kronologi peristiwa berawal ketika LH pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, Senin (30/05/2022) dini hari. Kemudian, LH membangunkan sang istri dan anaknya. LH kemudian memukul wajah sang istri.
"Anak dan istrinya itu bangun kaget, karena suaminya berteriak ingin membunuh istrinya. Saat anaknya melihat, si anak langsung memeluk dan melindungi ibunya, sehingga pisau itu mengenai dirinya," ujar Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.
Akibat penganiayaan tersebut, AL harus mendapatkan perawatan medis dengan 6 jahitan di lengan sebelah kanan, sementara istri LH mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri. Adapun motif penganiayaan tersebut dikarenakan LH mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan.
LH kini telah diamankan di Rutan Mapolsek Wolio beserta barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.