Berita Terkini
Baubau

Dikbud Baubau Inventarisasi Warisan Nenek Moyang

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 2 Juli 2022 03:38 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dikbud Baubau Inventarisasi Warisan Nenek Moyang
La Ode Aswad

Dikbud Baubau Inventarisasi Warisan Nenek Moyang

BAUBAU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau sedang mendata warisan dari nenek moyang. Nantinya, tradisi peninggalan leluhur masyarakat eks Kesultanan Buton itu akan diusul mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Ada sekitar 30 klasifikasi hak kekayaan intelektual yang bisa diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Tapi, sekarang ini kita fokus dulu inventarisasi kategori ekspresi budaya tradisional," kata Kepala Dinas Dikbud Kota Baubau, La Ode Aswad dikonfirmasi di kantornya, Kamis (30/6).

Ia mengatakan, klasifikasi ekspresi budaya tradisional itu antara lain tradisi lisan, sejarah lisan, adat-istiadat, ritual keagamaan, seni tari, seni musik, seni sastra, kerajinan, busana, permainan tradisional dan kuliner. Contoh warisan leluhur yang masuk klasifikasi itu diantaranya kuliner tradisional yang disajikan dalam ritual haroa, pesta adat, Pedole-dole, dan tula-tula atau cerita lama.

"Jadi, banyak ekspresi budaya yang bisa kita usulkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual. Kita juga persilakan kepada semua pihak termasuk teman-teman untuk memberi masukan apa-apa saja ekspresi budaya yang belum sempat kami catat," ujarnya.

HAKI ini, kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Baubau ini, bertujuan untuk mendapatkan pengakuan hak cipta dan menghindari klaim pihak lain. Selain itu, memberikan manfaat ekonomi kepada pemiliknya.

"Misalnya, ada lagu khas daerah yang diciptakan anak-anak Buton di sini dsn dinyanyikan orang lain di luar, tapi penciptanya tidak dapat manfaat apa-apa. Makanya, kami siap fasilitasi penerima manfaat hak kekayaan intelektual itu," ujar Aswad.(exa)

Bagikan