Video Viral Karyawan BUMN Kota Baubau Tak Ada Unsur Pidana
Bagikan

BAUBAU - Video Tiktok diduga pemerannya merupakan seorang karyawati BUMN di Kota Baubau viral. Video viral berdurasi 9 detik dengan pemerannya mengunakan pakaian seksi itu disebutkan tidak ada unsur pidana berdasarkan UU No. 44 tahun 2008. Hal ini diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Pun demikian, pihaknya masih harus berkomunikasi dengan ahli.
"Bahwa dalam hal ini kami masih harus berkoordinasi denga ahli Kominfo," ujar Kapolres.
Erwin Pratomo menambahkan berdasarkan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, perihal tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi. Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur kekerasan seksual, masturbasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak.
Peliput : Suari