Berita Terkini
Baubau

Baru Hirup Udara Bebas, Dua Terduga Pelaku Begal Kembali Ditangkap

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 16 Juli 2022 16:17 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Baru Hirup Udara Bebas, Dua Terduga Pelaku Begal Kembali Ditangkap
Dua tersangka kasus begal diamankan polisi. (Foto: Ist)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jajaran Satreskrim Polres Baubau berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pembegalan dan pencurian HP yang kerap melakukan aksi di wilayah hukum Polres Baubau.

Wakpolres Baubau, Kompol Bahtiar menyatakan terduga pelaku berjumlah dua orang masing-masing berinisial FS Bin (21) dan FR alias FL Bin (21). Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan cara kekerasan.

Keduanya kembali ditangkap usai menjalankan aksinya tanggal 28 April 2022 dan dilakukan penangkapan tanggal 11 Juli 2022 di belakang Kantor Wali Kota, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

"Korbannya dua orang remaja putri duduk-duduk di belakang kantor Wali Kota melakukan foto-foto, tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan cara berboncengan dengan menggunakan kendaraan bermotor, kemudian turun satu orang pelaku menghampiri korban ini mau melakukan perampasan handphone korban, saat itu korban seorang wanita sempat memegang bahu salah seorang pelaku, namun pelaku menodongkan sebilah badik yang diarahkan ke perut korban, saat itu korban yang seorang wanita terpaksa mundur akibat pelaku membawa benda tajam sejenis badik," jelas Bahtiar.

Kata Bahtiar, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 4,5 juta.

Bahtiar menyebutkan tersangka aksi begal merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Para pelaku baru keluar dari penjara dan sekarang ditangkap lagi untuk kasus yang sama," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Bagikan