Kejari Baubau Selidiki Satu Kasus Korupsi, Masih Dirahasiakan?
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau beberkan sejumlah capaian kinerja sepanjang Januari-Juli 2022. Salah satunya sedang menyelidiki satu kasus dugaan tindak pidana khusus korupsi di Kota Baubau.
Hanya saja, Jaksa masih enggan mengumbar lebih jauh kasus korupsi yang dimaksud. Pun Korps Adhiyaksa itu ogah membocorkan keuangan negara sektor mana yang dirugikan dari indikasi rasuah tersebut.
"Penanganan perkara tindak pidana khusus berupa penyelidikan satu perkara. Sebetulnya yang namanya penyelidikan masih rahasia," ujar Kajari Baubau, Jaya Putra saat konferensi pers peringatan Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 di kantornya, Jum'at (22/7).
Ia mengatakan, pihaknya baru bersedia merilis detail kasus itu jika statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan. "Jelas kalau penyelidikan ini ada (pihak) yang dimintai keterangan, tunggu tanggal mainnya saja," kata Jaya yang didampingi para kepala seksi di Kejari Baubau.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga tengah menuntut tiga terdakwa korupsi pekerjaan pembangunan pasar Palabusa tahun anggaran 2017. Ketiga terdakwa yang dituntut lewat Kasasi itu yakni Radjlun, Farida, dan Adisti Ahita.
Bidang tindak pidana umum, kata dia, sejauh ini pihaknya telah menerima 139 Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP), 110 berkas dinyatakan lengkap atau P-21, 95 sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan 80 sudah divonis berkekuatan hukum tetap.
Kemudian melaksanakan Restorative Justice sebanyak tiga perkara. Ketiga perkara yang didamaikan di luar pengadilan itu masing-masing dua kasus penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kecelakaan lalu lintas melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.