Diduga Perkosa Adik Ipar, Seorang Pria Beristri Ditangkap Polisi
Bagikan

PUBLIKSATU – Pria beristri inisial AR, 40 tahun, warga Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima harus berurusan dengan hukum. Ia diduga memerkosa adik iparnya yang tuna wicara.
Perbuatan AR awalnya diketahui keluarga korban. Lalu melaporkan kepada adik lelaki korban, yang saat itu sedang menonton sepakbola di lapangan desa setempat.
Mendengar itu, adik korban bersama warga lain menuju rumah AR. Di situ, warga sudah mengepung rumahnya dan bersiap menghakimi AR. Beruntung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kelurahan setempat bergerak cepat menenangkan warga. Pelaku AR pun berhasil diselamatkan.
“Pelaku langsung diamankan Polsek Rasanae Timur,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, dikutip dari bali express, kemarin.
Kini, pelaku AR sudah ditahan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sudah diperiksa Unit PPA Satreskrim. Penyidik masih dalami keterangan pelaku,” ujar dia.
Selain AR, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi.