Pemkot Baubau Menyetop Aktivitas THM Song Beach
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melayangkan teguran ke manajemen Song Beach. Pemkot Baubau meminta Tempat Hiburan Malam (THM) itu segera berhenti beroperasi.
Alasannya, lahan sekaligus bangunan tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Pantai Lakeba Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari itu telah dibebaskan sepenuhnya. Di mana, lokasi tersebut merupakan bagian dari proyek perluasan Bandara Udara (Bandara) Betoambari.
"Saya sudah sampaikan ke Badan Pendapatan supaya (Song Beach) itu dihentikan, kosongkan. Kita sampaikan surat tegurannya karena (tahah) itu bukan lagi milik mereka," ujar Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dikonfirmasi di kantor DPRD Baubau, (16/8).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau, Amalia Abibu mengatakan, Song Beach sudah tidak punya hak beroperasi di lokasi tersebut. Sebab, pihaknya telah melunasi biaya pembebasan lahan itu menggunakan APBD 2022.
"Ada yang datang melaporkan ke kami bahwa (Song Beach) itu masih terpakai. Ternyata pemilik mereka menginginkan pengosongan kalau Bandara sudah digunakan. Kita tidak mau, tidak boleh karena ketika sudah lunas harus tutup," tutur Amalia.
Lebih jauh, ungkap dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan penertiban aktivitas Song Beach. "Kita bebaskan lahan itu sesuai kebutuhan, termasuk Song Beach," tandas Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Baubau.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Baubau melalui Disperkimtah mengalokasikan dana pembebasan lahan Bandara Betoambari tahun 2022 kurang lebih Rp 7 miliar. Sebagian anggaran itu untuk melunasi sisa harga lahan Song Beach.