Tersangka Pembunuhan Pasutri Sempat Keliling Baubau
Bagikan

BAUBAU - Polres Baubau secara cepat mengungkap kasus kematian LM dan NS di Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) Kecamatan Wolio. Polisi menetapkan AR alias RK (43) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut.
LM dan NS ditemukan tewas di kediamannya, Selasa (22/8) pagi. Keduanya diduga dihabisi di dalam ke diamannya di Jln Pahlawan BWI pada Senin (22/8) sekira pukul 20.00 Wita. Tidak butuh lama, personel Satreskrim Polres Baubau menangkap AR di sebuah indekos Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio, Selasa (23/8) sekira pukul 21.00 Wita.
Kronologis sebelum pembunuhan, kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Senin (15/8) lalu, mendiang LM meminta jasa AR untuk memperbaiki jendela rumah. Setelah bersepakat, AR menyiapkan dan membawa alat-alat jendela yang dibutuhkan ke rumah LM. Belakangan, korban ternyata membatalkan secara sepihak pekerjaan tersebut sehingga AR merasa sangat kesal dan sakit hati.
"Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, saudara AR berkeliling untuk mencari pekerjaan dan melintas di wilayah Wangkanapi. Saat itu, AR menemukan celurit yang sudah tumpul dan berkarat serta tidak memiliki gagang. Dari situ munculah niat jahat AR untuk melakukan pembunuhan," jelas Erwin dalam konferensi pers, Kamis (25/8).
Selanjutnya, beber dia, tersangka AR membeli gagang celurit itu di salah satu pasar pada sore hari. Setelah diasah, AR menyembunyikan celurit itu di pinggangnya. AR lalu pergi membeli satu botol minuman keras jenis arak untuk dikonsumsi sendiri.
"Setelah itu, AR mematangkan niat dan tujuannya untuk melakukan pembunuhan kepada saudara LM. Setelah salat Isya sekitar pukul 19.30 Wita, AR mendatangi rumah korban dan sempat berbincang-bincang dengan korban. Saat korban masuk ke dalam rumah, AR membuntuti tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, AR mencabut celurit yang disimpan pada pinggangnya dan diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.