Lapas Baubau Mengusulkan 46 Napi Dapat Asimilasi Covid-19

PUBLIKSATU, BAUBAU - Lapas Kelas IIA Baubau tengah mengusulkan 46 napi untuk mendapatkan asimilasi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, usulan asimilasi sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"46 orang narapidana yang bakal mendapat asimilasi ini masih dalam proses pengusulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta," kata Mulawarman saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ia berharap, usulan tersebutnbisa dipenuhi kementerian. "Program asimilasi ini masih batas pengusulan ke kementerian, semoga semua usulan ini bisa dipenuhi karena usulan yang kita lakukan sesuai persyaratan," tambahnya.
Para napi yang mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan hak integrasi ini, minimal sudah menjalani separuh hukuman pidana dan memiliki catatan baik selama dalam masa binaan, dan nantinya mereka juga dilarang bepergian keluar daerah dan wajib lapor.
Peliput : Suari