Pol PP Baubau Diberi Tunjangan Resiko
Bagikan

BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akhirnya mengalokasikan pemberian tunjangan resiko bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP). Besaran tunjangan tiap personel Rp 400 per bulan.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Baubau, La Ode Muh. Takdir mengatakan, alokasi tunjangan resiko bagi personel Pol PP itu telah masuk dalam draft Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Baubau tahun 2022. Saat ini, tinggal menunggu diketok oleh DPRD.
"Sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) memang tunjangan resiko (Pol PP) itu wajib ada. Alhamdulillah sudah disetujui (DPRD)," kata Takdir dikonfirmasi usai mengikuti rapat pembahasan Perubahan APBD 2022 di kompleks DPRD Baubau, Selasa (13/9).
Tunjangan resiko, ujar dia, akan diberikan kepada 286 pegawai Satuan Pol PP Baubau. Rinciannya, 220 tenaga honorer dan sisanya Pol PP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus Pol PP berstatus ASN, pemberian tunjangan resiko akan masuk dalam Tunjangan Kinerja (Tukin).
"Untuk Pol PP tenaga honorer itu, selama ini honornya cuma Rp 900 ribu. Sehingga kalau ditambah dengan tunjangan resiko menjadi Rp 1,3 juta. Insya Allah, mulai Oktober (tahun) ini mereka sudah terima," tuturnya.
Menurut Takdir, personel Pol PP memang layak mendapat tunjangan resiko mengingat besarnya konsekuensi yang dihadapi terutama saat menegakkan Peraturan Daerah (Perda). "Jadi, mereka ini selalu berhadapan dengan massa," pungkasnya.(exa)