Berita Terkini
Baubau

Disperindag Temukan Pengecer Minol Tabrak Aturan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 17 September 2022 17:31 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Disperindag Temukan Pengecer Minol Tabrak Aturan
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir. (Foto Murdin)

BAUBAU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau melalui Bidang Perdagangan mensinyalir ada sejumlah pengecer minuman alkohol (Minol) diduga kegiatannya menabrak aturan.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Baubau, Dedi Djabir mengatakan, berdasarkan hasil monitor, ada sebagian pengecer Minol tidak mengindahkan aturan.

"Peredaran Minol tidak semuanya ataupun masih ada tempat titik-titik melanggar Peraturan Daerah (Perda) kita dan Peraturan Menteri Perdagangan," kata Dedi ditemui di Kantor Perindag, Jumat, 16/9.

Dedi menjelaskan, untuk peredaran Minol setidaknya ada beberapa titik yang tidak dibolehkan. Pertama dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, gelanggang olahraga atau gelanggang remaja, permukiman dan perkantoran.

"Intinya ada beberapa titik yang melanggar di situ. Ini sebagaimana diatur untuk Minol Perda Nomor 5 2012 tentang pengawasan, Undang-undang 7/2014 tentang perdagangan, PP Nomor 5 2021 terkait PP 29, Perpres 74 2013 dan Permendag Nomor 20 2014," paparnya.

Kata dia, seharusnya pengecer menjual di toko, super market atau yang sudah ditentukan oleh Pemda dalam hal ini Wali Kota atau Bupati. (p5)

Bagikan