Baubau

Tahun 2022, Pemkot Baubau Belum Memenuhi Persyaratan Pengusulan PPPK

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 23 September 2022 20:52 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tahun 2022, Pemkot Baubau Belum Memenuhi Persyaratan Pengusulan PPPK
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse. (Foto Murdin)

BAUBAU - Bagi peminat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepertinya harus banyak bersabar. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau belum ada rencana mengusulkan permintaan pengadaan PPPK.

"Iya kami tidak usulkan tahun ini, nanti kita evaluasi lagi," kata Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse kepada awak media, Rabu 20/9.

Kata dia, biaya belanja pegawai yang tidak berimbang menjadi alasannya.

"Saya kira kami tetap memberikan pertimbangan tidak berimbangannya biaya pegawai sehingga kami menata dulu yang ada, itu saja dulu saya kira," terangnya.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas, Politisi PDI Perjuangan ini memberikan ruang kepada masyarakat, untuk mendapatkan info lebih resmi silahkan berhubungan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau.

"Silahkan masyarakat ke BKPSDM untuk mendapatkan penjelasan lebih resmi," kata Monianse.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi, Samiun mengatakan, Pemkot tetap mengusulkan kuota PPPK.

Bagikan