Baubau

Menang Gugatan Banding Proyek Jalan Lingkar, Kejari Baubau: Sudah Inkrah

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 27 September 2022 22:39 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Menang Gugatan Banding Proyek Jalan Lingkar, Kejari Baubau: Sudah Inkrah
Nova Aulia Pagar Alam. (Foto Texandi)

BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau kembali menang dalam gugatan proyek Jalan Lingkar. Hakim banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar telah menguatkan putusan PTUN Kendari.

Selain menguatkan putusan PTUN Kendari, PTTUN Makassar juga menghukum penggugat atau pembanding dari empat obyek gugatan masing-masing sebesar Rp 250 ribu. Kejari sendiri bertindak sebagai pengacara yang membela Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan III Sekretariat Daerah Kota Baubau.

Adapun obyek sengketa mencakup empat paket peningkatan Jalan Lingkar yakni ruas Bungi-Sorawolio tahap IV, ruas 2 Waborobo-Batup Popi, ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi, dan ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri. Di mana, Pokja menetapkan pemenang tender masing-masing PT Garungga Cipta Pratama, PT Mahardika Permata Mandiri, PT Meutia Segar, dan PT Merah Putih Alam Lestari.

"Intinya putusan banding PTTUN menguatkan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kendari," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam dikonfirmasi di kantornya, Senin (26/9).

Memang, menurut dia, aturan memberikan ruang bagi kubu yang kalah untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi paling lambat 14 hari kerja pasca mengetahui putusan banding. Namun, hingga detik ini pihaknya belum terima pemberitahuan PTUN Kendari bahwa penggugat mengajukan kasasi.

"Putusannya PTTUN tanggal 8,9, dan 19 Agustus lalu. Sekarang ini berarti sudah lewat 14 hari. Secara otomatis itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tandas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wajo Sulawesi Selatan ini.(exa)

Bagikan