Polemik Pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna

Oleh : ?? ??? ?????? ?????
Terkini, di Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna telah terjadi polemik, terkait pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna. DPRD Kabupaten Muna berpendapat bahwa harusnya pengangkatan Sekretaris DPRD melalui persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten Muna terlebih dahulu.
Secara hukum, pihak DPRD Kabupaten Muna benar. Hal ini memiliki dasar hukum sebagaimana secara prosedural sudah diatur secara Expressive verbis.
Peraturan tentang jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni :
"Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota."
Sebagai sebuah jabatan, Sekretaris DPRD merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pasal 19 ayat 1 huruf c UU 5/2014). Dalam aturannya terdapat petunjuk manajemen pegawai negeri sipil yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas mengatur prosedurnya dalam Pasal 127 ayat (4), yakni :
"pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD."