Baubau

Polres-Lapas Baubau Mengamankan Kurir Sabu 9,58 Gram

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 27 Oktober 2022 03:04 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polres-Lapas Baubau Mengamankan Kurir Sabu 9,58 Gram
Polres dan Lapas Baubau kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika. Dari tersangka JM, petugas berhasil mengamankan paket diduga sabu seberat 9,58 gram.(Foto Texandi)

BAUBAU - Seorang pemuda berinisial JM harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria 32 tahun diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

JM diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau pada Senin pekan lalu (17/10) sekira pukul 20.30 Wita. Darinya, aparat Polres Baubau berhasil menemukan 28 saset berisi butiran kristal yang diduga sabu.

"Setiba di Lapas Baubau, tim Opsnal Satreskrim mengamankan JM alias JL yang menguasai dua paket diduga Sabu dan dua unit HP," ungkap Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar dalam konferensi pers, Rabu (26/10).

Lalu, kata dia, tim Opsnal Satreskoba dan Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan kembali menemukan 26 saset diduga sabu di kediaman tersangka JM. Sehingga, barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu, dua unit HP, enam potong pipet, satu timbangan digital, satu pirex kaca, dan satu korek api.

"JM kita sangkakan sebagai kurir, barang bukti sabu seberat 9,58 gram. Dia dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Wolio ini.

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap JM yang mondar-mandir di jalan raya depan Lapas Baubau.

"Setelah diketahui memiliki dua bungkus sabu, yang bersangkutan kita amankan di Lapas Baubau. Kemudian, kami menghubungi dengan Kasat Resnarkoba Polres Baubau untuk ditindaklanjuti," jelas Herman.

Bagikan