Berita Terkini
Busel

Aparat Desa Busel Wajib Memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 1 Desember 2022 01:33 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Aparat Desa Busel Wajib Memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pj Bupati Busel La Ode Budiman memimpin rapat monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan kesehatan. Foto istimewa

BATAUGA -- Pemkab Busel menggelar monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama BPJS ketenagakerjaan kantor Cabang Baubau.

Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman menjelaskan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim serta Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.

"Maka Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengimbau kepada seluruh desa untuk dapat mengalokasikan anggaran Dana Desanya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan badan permusyawaratan desanya serta bagi pekerja rentan/miskin di daerahnya sehingga penggunaan Dana Desa tersebut terarah, sesuai peraturan yang berlaku, " ujarnya.

Rapat monitoring dan evaluasi ini diharapkan menjadi sarana buat seluruh desa di Kabupaten Buton Selatan untuk mendapatkan informasi mengenai program, manfaat dan prosedur kerja, sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi hambatan. (aga)

Bagikan