Berita Terkini
Busel

Kasus Stunting 45 Persen, Budiman : Introspeksi Program Penurunan Stunting di Busel

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 6 Desember 2022 03:28 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kasus Stunting 45 Persen, Budiman : Introspeksi Program Penurunan Stunting di Busel
CEGAH STUNTING : Pj Bupati Busel La Ode Budiman saat menyampaikan pandangannya terkait evaluasi program penurunan stunting di Busel. Foto Istimewa

BATAUGA - Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan La Ode Budiman, SKM, M.Mkes menyatakan kasus stunting di Busel cukup tinggi. Sehingga dijadikan locus stunting.

Hal ini menjadi kekhawatiran semua pihak atas perkembangan generasi muda ke depan sehingga perlu dilakukan introspeksi atas program stunting yang telah dilaksanakan.

Hal itu dikatakan saat membuka kegiatan monitoring dan evaluasi program percepatan penurunan stunting belum lama ini.

Hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut Koordinator Pengawasan Bidang Instansi BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Dwi Praptama, Kadis BKKBN Kabupaten Buton Selatan La Asari, SP, M.Si, Ketua TP-PKK Kabupaten Buton Selatan serta pimpinan dan perwakilan OPD terkait.

Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman menjelaskan, stunting adalah suatu kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan. Sehingga tinggi badan anak tidak sesuai dengan usianya. Sebagai akibat dari gizi buruk, infeksi berulang, dan kurangnya stimulasi psikososial yang terjadi secara simultan dan terus-menerus pada 1.000 hari pertama hidup bayi.

Kata dia, Buton Selatan merupakan salah satu daerah yang memiliki data stunting yang tertinggi sehingga masuk dalam daerah locus stunting. "Hal ini menjadi kekhawatiran kita semua atas perkembangan generasi muda ke depan sehingga perlu dilakukan introspeksi atas program stunting yang telah dilaksanakan," ungkapnya.

Koordinator Pengawasan Bidang Instansi BPKP Sultra, Agus Dwi praptama, mengatakan bahwa di BPKP sudah mendesain pengawasan untuk program stunting. Target angka prevalensi stunting pada tahun 2024 adalah sebesar 14 persen, dan secara nasional berada di bawah 24 persen. Untuk itu pemerintah menganggap perlu untuk mempercepat pencapaian dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Berdasarkan data, Kabupaten Buton Selatan memiliki angka stunting tertinggi di Sulawesi Tenggara yakni 45 persen. Hal ini membuat perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring dan evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Buton Selatan yang bertujuan untuk menilai ketepatan desain kebijakan dan strategi Percepatan Penurunan Stunting serta progres implementasi kebijakan.

Bagikan