Berita Terkini
Baubau

Inspektorat Baubau Catat Sisa Kerugian Daerah Rp 404,4 Juta

Oleh Irwansyah Amunu · Jumat, 27 Januari 2023 06:16 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Inspektorat Baubau Catat Sisa Kerugian Daerah Rp 404,4 Juta

PUBLIKSATU, BAUBAU - Inspektorat Kota Baubau mencatat pengembalian kerugian keuangan daerah menunjukkan progresif positif. Angkanya mencapai Rp 2.615.542.382 atau tersisa 13,39 persen dari total temuan.

Pengembalian itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022. BPK mengakumulasi kerugian atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Baubau tahun sebelumnya sebesar Rp 3.020.040.019.

"Sisa yang belum dikembalikan ke kas daerah Rp 404.497.637. Jadi, temuan BPK tahun 2022 yang sudah pengembalian atau dilunasi sebesar 86,61 persen," ungkap Kepala Inspektorat Baubau, La Ode Abdul Hambali dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/1).

Kata dia, saat ini, pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan masih mengupayakan kerugian keuangan daerah yang belum dilunasi oleh rekanan atau kontraktor. Di mana, sebagian besar meminta pembayaran dengan cara mengangsur.

"Kerugian yang sudah dikembalikan itu adalah upaya dari Inspektorat dan kepedulian OPD terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK. Jadi, untuk menuntaskan sisa temuan BPK, maka sangat diperlukan kerja sama seluruh OPD," tuturnya.

Lebih jauh, jelas Hambali, mekanisme pengembalian kerugian tersebut yaitu kontraktor menyetor duit senilai temuan ke rekening resmi daerah. Selanjutnya, bukti penyetoran itu dibawa ke Inspektorat.

"Kemudian, diverifikasi oleh keuangan (BPKAD) dengan cara mengecek apakah sudah masuk di kas daerah. Setelah itu dibuatkan bukti bahwa pengembalian yang bersangkutan telah masuk ke rekening daerah. Bukti itulah yang kita kirim ke BPK," tandasnya.(exa)

Bagikan