Berita Terkini
Hukum

IRT 14 Tahun Diperkosa Rekan Suami

Oleh Irwansyah Amunu · Minggu, 29 Januari 2023 17:45 WIB · 1 menit baca
Bagikan
IRT 14 Tahun Diperkosa Rekan Suami
Ilustrasi

PUBLIKSATU, KENDARI – Tidak salah bila dikatakan Miras adalah nenek moyang kejahatan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN (14) diperkosa rekan suaminya saat pulang usai mereguk minuman keras (Miras) pada saat malam hari.

Kapolsek Baruga, AKP Umar, SH mengatakan kejadian dialami korban warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (19/01/2023).

Pelaku Y telah diamankan pihak Kepolisian di Mapolsek Baruga, Senin (23/01/2023) dan di tetapkan menjadi Tersangka.

"Memang benar korban di perkosa rekan suaminya usai pulang dari meneguk minuman keras," kata Umar dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (28/01/2023) sore.

Saat kejadian korban dan suaminya sedang duduk sambil main Hp, tidak lama kemudian datang Y dalam keadaan mabuk mengajak suami korban IR.

"Korban sempat melarang suami korban untuk keluar ikut bersama tersangka Y, namun suami korban tetap ikut Y dengan menggunakan sepeda motor," ujar Umar.

Beberapa saat kemudian korban yang berada dalam rumahnya sambil menunggu suami pulang mendengar ada ketukan pintu kamarnaya, ia bertanya "siapa" dan pelaku menjawab "saya" spontan langsung membuka pintu rumahnya.

Bagikan