Melawan Politik Uang Dalam Pemilu 2024
Bagikan

Oleh : Rendy Saputra
(Advokat dan Ketua Komite Independet Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Baubau)
Dalam demokrasi, pemilu adalah merupakan peristiwa maha penting. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Olehnya itu mewujudkan pemilu bersih dari kecurangan adalah merupakan tanggung jawab bersama.
Disetiap proses Pemilu terdapat bahaya besar yang senantiasa mengintai dan menodai jalannya proses pemilu. Bahaya tersebut adalah praktik money politic atau politik uang. Politik uang diakui atau tidak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia. Politik dan uang adalah dua hal yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan antara satu sama lainnya karena untuk berpolitik orang membutuhkan uang dan dengan uang orang dapat berpolitik. Hal ini disebabkan karena politik itu merupakan arena yang sangat menggiurkan untuk melakukan beragam transaksi. Politik uang juga bukan merupakan barang baru bagi sistem demokrasi yang ada di Indonesia, karena sejak awal mula pemilihan secara langsung di gulirkan, praktik-praktik seperti ini sudah berlangsung.
Praktek politik uang dalam pemilu
Politik uang atau money politic adalah suatu upaya mempengaruhi perilaku masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi balik milik pribadi maupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan. Politik uang merupakan salah satu bentuk suap atau uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan posisi, kebijakan atau keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi, kelompok atau partai.
Dari fenomena yang terjadi selama ini, Pratikno (2004) mengungkapkan, bahwa praktik politik uang terjadi pada dua level, yaitu level individual dan level institusi. Pada level individual, praktik politik uang banyak terealisasi menjelang event-event politik yang melibatkan kepentingan individu sebagai aktor politik untuk menduduki atau mempertahankan jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan. Sementara, politik uanag pada level institusional banyak terjadi dan terlegitimasi di tingkat partai politik. Bagaimana praktik politik uang dirancukan dengan penggalian sumber-sumber keuangan partai, bagaimana praktik ini kemudian juga dicampuradukkan dengan kepentingan kampanye partai dan sebagainya, telah membawa pada kesimpulan bahwa praktik ini telah terinstitusi dengan sangat baik di dalam lingkungan partai.