7 Anggota DPRD Temui Wali Kota Baubau: Masalah Sekda Selesai
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polemik pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sampai ke kuping DPRD Kota Baubau. Tujuh anggota legislatif sudah meminta klarifikasi langsung ke Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Senin (20/2).
Anggota DPRD yang menemui Wali Kota tersebut yakni Zahari (Ketua), Kamil Adi Karim (Wakil Ketua), Acep Sulfan (Ketua Badan Kehormatan), Muh Yumardin Haerudin (Ketua Komisi I), La Ode Abdul Tamin (Wakil Ketua Komisi I), Muh Ahadyat Zamani (anggota Komisi III), Nur Aksa (anggota Komisi I).
Langkah tujuh wakil rakyat merupakan tindak lanjut atas aspirasi Satuan Karya Ulama Kota Baubau. Salah satu poin tuntutan Satuan Karya Ulama adalah mendesak pengisian jabatan Sekda Baubau agar sesegera mungkin dilaksanakan.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pak wali. Pak wali sudah memberikan penjelasan dengan detail. Ternyata, sampai hari ini fisik surat (Gubernur tentang peninjauan kembali pemberhentian Roni Muhtar) belum sampai ke pak wali kota," ungkap Zahari dikonfirmasi di kantor Wali Kota Baubau.
Lebih lanjut, beber dia, Wali Kota juga telah memenuhi semua tahapan sebelum memberhentikan Roni Muhtar dari kursi Sekda Baubau. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan cara mengirim surat sebanyak dua kali.
"Ingat, pemberhentian pak Roni hari ini bukan karena sanksi, tapi yang jelas selesai masa jabatan. Jadi, saya pikir cukup jelas pak Roni diberhentikan dan kembalikan ke sana (UHO, red). Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat," jelas Ketua DPD partai Golkar Baubau ini.
Ia menuturkan, wali kota Baubau juga sudah mengirimkan surat tentang nama calon Penjabat (Pj) Sekda Baubau ke Pemprov Sultra beberapa waktu lalu. Hal itu merupakan upaya wali kota untuk memperlancar roda pemerintahan di Kota Baubau.