Berita Terkini
Hukum

Kakak Korban Kejahatan Pedofilia Menggugat Sangkaan Polres Baubau

Oleh penulis · Rabu, 1 Maret 2023 18:09 WIB · 2 menit baca
Kakak Korban Kejahatan Pedofilia Menggugat Sangkaan Polres Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Penyidik Polres Baubau menetapkan AP (19) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap dua bocah perempuan ingusan. AP tidak lain merupakan kakak laki-laki dari kedua korban AR (9) dan AS (4) - sebelumnya ditulis Ak dan Ay.

AP ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023. Ia dituding menjadi terduga pelaku pedofilia terhadap adiknya yang masih duduk di bangku kelas SD dan TK. Kejahatan itu terjadi di salah satu kompleks perumahan.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin mengungkapkan, AP diduga kuat mencabuli kedua adiknya lantaran kecanduan menonton film porno sejak duduk kelas I SMP tahun 2018 lalu. AP sempat menghentikan kebiasaan buruk itu, namun kambuh lagi setelah mendapat kiriman video dewasa dari temannya di media sosial pada tahun 2021.

"Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri. Pelaku melakukan aksinya pertama kali pada pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 kepada AR sebanyak tiga kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu," kata AKP Najamuddin dalam rilisnya.

Selanjutnya, kata perwira tiga balak ini, AP kembali melakukan hal yang sama kepada adiknya AS sebanyak dua kali. "Kemudian ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi dan sudah sampai tahap pengiriman berkas perkara," jelasnya.

Najamuddin menegaskan, pihaknya meyakini AP layak ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan berupa pengakuan yang bersangkutan, saksi-saksi, petunjuk berupa HP, dan bukti surat VER (Visum Et Repertum). "Pelaku diamankan di Polres Baubau berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han /11 /I/2023 tanggal 29 Januari 2023," tandasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menerima berkas perkara AP dari penyidik atau tahap I pada 13 Februari 2023. Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap (P18, P19) dan dikembalikan ke penyidik pada 17 Februari 2023.