Developer Perumahan Disudutkan Kasus Pemerkosaan Dua Bocah Ingusan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang developer atau pengembang kawasan perumahan di Kota Baubau berinisial Ad merasa disudutkan dengan berita pemerkosaan terhadap dua bocah ingusan AR (9) dan AS (4). Ia meradang lantaran diseret-seret dalam kasus kejahatan pedofilia itu.
Pun, Ad membantah dengan tegas dirinya merupakan salah satu dari tujuh orang yang disebut terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Dia justru mengaku menjadi bagian dari orang yang berjasa kepada korban dalam menguak kasus tersebut.
"Sejak awal klien kami membantu ibu korban dan juga korban dalam ha pemeriksaan kesehatan dengan melakukan visum yang dikehendaki oleh laporan kepolisian. Klien kami yang mendampingi bahkan pula membiayai terkait biaya visum itu sendiri," ungkap kuasa hukum AD, Muhammad Taufan Achmad saat menggelar konferensi pers.
Kata dia, pihaknya sangat menyayangkan pihak korban tanpa bukti kuat nekat melontarkan pernyataan ke publik bahwa pemilik perumahan dan enam orang lainnya merupakan terindikasi sebagai pelaku pencabulan sebenarnya. "Jelas-jelas Polres Baubau merilis sudah menetapkan dan menahan satu tersangka. Kami apresiasi pihak Polres untuk tindakan itu," imbuhnya.
Parahnya lagi, menurut dia, pihak korban terkesan menuduh secara keji kliennya. Di mana, dalam berita disebutkan korban disuntik bius, diancam ditembak dan dibunuh. "Tujuh terduga pelaku itu sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dan sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi yang membantu mengungkap tindak pidana yang terjadi," tukasnya.
Taufan menegaskan, pihaknya sangat meyakini tuduhan kepada kliennya enam orang lainnya itu tidak berdasar. Sebab, oknum tukang yang ikut disebut terlibat baru bekerja Januari 2023, sementara kejadiannya Desember 2022.
"Kalau memang klien kami ini adalah tersangka, maka sejak awal sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataan dan saksi korban pernyataan, tidak mungkin polisi menetapkan orang lain. Faktanya, sampai saat polisi menetapkan AP tersangkanya," ujarnya.