Praktisi Ungkap Bahaya Opini tanpa Fakta Hukum terkait Perkara Rudapaksa Bocah di Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sejumlah praktisi merasa prihatin dengan kegaduhan akibat perkara dugaan kekerasan seksual terhadap AR (9) dan AS (4). Musababnya, banyak orang yang gampang tergiring opini bahkan cenderung menjadi hakim.
Kasus rudapaksa kepada anak SD dan TK itu memang sedang viral di Kota Baubau. Tidak sedikit pengguna media sosial melontarkan pendapat miring yang mendiskreditkan pihak tertentu tak terkecuali Polres Baubau. Ironisnya, pendapat itu telah mendahului fakta persidangan.
"Saya sebagai praktisi yang berprofesi sebagai advokat memang ini sangat berbahaya. Karena dengan informasi yang berkembang di media sosial itu rata-rata itu bisa mengarah fitnah dan pencemaran nama baik," kata praktisi hukum sekaligus advokat, Muhammad Suhardi SH MH kepada wartawan, Rabu (16/3).
Menurut dia, penyidik kepolisian pasti akan berpikir 1000 kali bila berniat 'main mata' dalam penanganan dugaan kejahatan pedofilia (anak-anak sebagai obyek seksual). Sebab, sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka kepada seseorang.
"Kita harus meyakini bahwa pihak kepolisian punya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau melanggar itu, maka pasti mereka akan menerima konsekuensinya. Apalagi perkara pencabulan sangat mengundang perhatian publik," jelasnya.
"Berikan kesempatan kepada Polres Baubau khususnya penyidik perkara ini untuk memberikan untuk memproses kasus tersebut secara profesional tanpa ada intervensi dari manapun," sambung Santos-sapaan karib Muhammad Suhardi.
Pun, ujar dia, pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan tersangka sudah diberikan hak oleh Undang-undang untuk melakukan upaya praperadilan. Sehingga, sepantasnya orang-orang tidak perlu melempar pendapat ke ruang publik sebelum ada putusan. "Pada dasarnya negara kita ini ada asas praduga tak bersalah artinya biarkan proses hukum berjalan," terangnya.