Bapas Baubau Dongkrak Kualitas Hidup 10 Penyintas Narkoba
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau menggelar program layanan pasca rehabilitasi bagi mantan narapidana pengguna Narkoba, di aula Bapas Baubau, Selasa (21/3).
Kegiatan tersebut menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau. Sebanyak 10 penyintas atau orang yang mampu bertahan hidup dari cengkraman barang haram itu terpilih menjadi peserta program.
Peserta adalah mantan narapidana yang kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan Bapas Baubau. Pemberian layanan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi/pasca rehabilitasi bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna Narkotika tahun 2023.
"Jadi, sebanyak sepuluh klien pemasyarakatan pada Bapas Baubau diikutsertakan dalam kegiatan ini. Sebelumnya mereka adalah mantan pecandu yang sudah pernah mengikuti program rehabilitasi Narkoba saat masih berada di Lapas Baubau," ujar Kepala Bapas Baubau, Sri Maryani.
Kata dia, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekambuhan dan langkah pemulihan pada perilaku penyalahgunaan Narkotika di kalangan klien pemasyarakatan yang sedang menjalani bimbingan dalam masa Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
"Saya berharap pasca rehab ini bisa memberi nilai manfaat bagi klien Bapas Baubau. Sehingga mereka mampu menjalani kehidupan yang positif dan lebih produktif menjalani hari-hari dalam menata masa depannya," tutur Sri.
Pun, menurut dia, pihaknya menilai para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan pasca rehabilitasi tersebut. Itu tampak dari interaksi aktif yang ditunjukkan antara peserta dengan konselor dari BNN Baubau pada sesi penyampaian dan pendapat tentang materi. "Klien pemasyarakatan mau terbuka mencurahkan semua masalah yang mereka hadapi sebagai mantan pengguna narkoba pasca bebas dari Lapas Baubau," tuturnya.